|
BIAYA TRANSPORTASI BARANG |
|
Wednesday, 16 April 2008 |
|
RILISMEDIA Untuk Informasi: Alexa Hergesell The Asia Foundation
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
021) 727-88424 ext.141 BIAYA TRANSPORTASI BARANG ANGKUTAN, REGULASI, DAN PUNGUTAN JALAN DI INDONESIA Jakarta – 15 April, 2008 – Biaya angkutan jalan yang mahal dan tidak pasti menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan di Indonesia, demikian salah satu temuan hasil studi yang hari ini dipublikasikan oleh The Asia Foundation dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM-FEUI). Laporan “Biaya Transportasi Barang: Angkutan, Regulasi, dan Pungutan Jalan di Indonesia” merupakan hasil survei komprehensif tentang biaya angkutan barang dengan truk di sepanjang sembilan rute di Indonesia. Survei yang didukung oleh Canadian International Development Agency (CIDA) dan Bank Dunia ini secara eksplisit meneliti biaya perizinan, pungutan jalan dan berbagai pengeluaran akibat buruknya prasarana jalan. Melalui penelusuran global positioning system (GPS) dan wawancara dengan pimpinan perusahaan dan supir truk, survei ini berhasil melakukan identifikasi siapa yang sebenarnya mengenakan pungutan kepada para supir, di mana pungutan itu dikenakan, dan berapa besar pungutan tersebut. |
|
Read more...
|
|
|
Saturday, 12 April 2008 |
|
Ada tren menarik dalam temuan di bidang pelayanan administrasi dasar. Beberapa daerah mulai memodifikasi bidang layanan administrasi dasar. Artinya, layanan administrasi tidak saja berkisar pada pelayanan bidang perizinan dan kependudukan. Peningkatan pelayanan publik secara umum tidak bisa dilepaskan dari pembuatan standar pelayanan publik (SPP). SPP ini tidak saja diberlakukan di instansi yang memberikan pelayanan kependudukan dan perizinan. Instansi kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) juga menggunakannya.
|
|
Read more...
|
|
|
Legislasi Lemah, Daerah Bingung |
|
Saturday, 12 April 2008 |
|
Banyak pihak menilai, pemerintah pusat terlalu produktif dalam membuat regulasi. Terutama yang terkait pemerintah daerah. Akibatnya, aturan pemerintahan sering berganti-ganti. Tak jarang aturan baru itu bertentangan satu sama lain. Berikut penelusuran peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Redhi Setiadi. Dalam kurun waktu satu tahun, pemerintah pusat bisa mengesahkan puluhan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan ratusan peraturan pendukung. Misalnya, peraturan menteri, surat keputusan bersama (SKB), peraturan Dirjen, dan sebagainya.
|
|
Read more...
|
|
|
Tren Mendirikan Perizinan Satu Pintu |
|
Saturday, 12 April 2008 |
|
Memasuki tahun ketujuh Otonomi Award (OA), tim peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) menemukan tren menarik. Layanan administrasi dasar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) kian mudah dan sederhana. Apa saja trennya? Berikut paparan Hariatni Novitasari. Layanan administrasi dasar merupakan salah satu indikator dalam parameter pelayanan publik. Dalam indikator ini, ada dua jenis layanan yang diteliti. Pertama, layanan kependudukan dan kedua, layanan perizinan. Dalam layanan administrasi dasar, kinerja pemerintah daerah (pemda) dinilai dari kemampuannya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, efektif, dan efisien. Juga, pelayanan yang tidak pandang bulu.
|
|
Read more...
|
|
|
Pemerintah Sederhanakan Prosedur Perizinan |
|
Friday, 11 April 2008 |
|
BANDUNG, TRIBUN - Pemerintah, melalui departemen perdagangan, menyederhanakan prosedur sejumlah layanan perizinan. Bahkan, ada yang biayanya digratiskan, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) bagi perusahaan yang baru berdiri. "Proses perizinan yang selama ini lambat dan harus melalui proses berbelit-belit, kini bisa lebih sederhana dan cepat," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Selasa (1/4). |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 31 - 45 of 49 |