|
Daerah Kembali Jadi Korban Pusat |
|
Saturday, 11 October 2008 |
|
Daerah Kembali Jadi Korban Pusat Mardiyanto Mendorong, Sri Mulyani Menentang Jika RUU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDrD) kelak disahkan menjadi UU, untuk kali kesekian hal itu menunjukkan buruknya sinergi antardepartemen..Berikut catatan penelitian The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Redhi Setiadi tentang sisi lain Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang seharusnya berpadu, namun justru saling bertabrakan. Pada 21 September lalu, pemerintah ulai menyosialisasikan PP 45/2008 tentang Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Sosialisasi itu dilakukan Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengembangan Daerah (Ditjen Bina Banda) Depdagri.
Secara garis besar, tujuan dikeluarkannya PP itu utnutk merangsang investasi di daerah. Sebab selama ini pemerintah daerah dinilai kurang proinvestasi. Banyaknya jenis pungutan yang dikemas dalam bentuk Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan investor enggan berbisnis di daerah. Perda pungutan tersebut hanya membebani masyarakat dan dunia usaha sehingga terjadi ekonomi biaya tinggi. Karena itu, sebagai penyeimbang banyaknya perda bermasalah itu pemerintah menerbitksn PP 45/2008. Pada peraturan yang baru itu, Pemda didorong agar memberikan insentif dan kemudahan bagi penanaman midal di daerah. Dan pada saat yang sama, pemerintah membatalkan perda-perda bermasalah. |
|
Read more...
|
|
|
Berantas Korupsi, Dongkrak Investasi |
|
Saturday, 11 October 2008 |
|
Jakarta – Momentum lebaran digunakan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara Taufiq Effendi guna mengingatkan pentingnya pemberantasan korupsi. Langkah tersebut bakal berkontribusi positif kepada upaya pemerintah meningkatkan investasi. Menteri PAN mengemukakan bahwa dalam memperbaiki citra Indonesia di mata internasional, khususnya di bidang investasi, pemberantasan korupsi merupakan agenda utama Kabinet Indonesia Bersatu. “Sekarang kita dituntut untuk melahirkan cara-cara inovatif dalam mencegah korupsi. Salah satu diantaranya ialah penerapan good governance, yang berujung pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya di Jakarta kemarin (3/10). Taufiq menjelaskan bahwa perbaikan pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan investasi, merupakan modal utama utuk mendongkrak IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia, yang pada gilirannya akan memperbaiki iklim investasi. ”Banyaknya investasi yang masuk ke tanah air, baik asing maupun domestik, akan memperluas kesempatan kerja maupun berusaha dan akirnya menyejahterakan rakyat.” IPK Indonesia pada 2008 ini naik menjadi 2,6 berada di posisi 126 diantara 180 negara yang disurvey. Pada 1999, IPK Indonesia 1,7, kemudian naik menjadi 2,2 pada 2005, dan 2,4 pada 2006. Angka itu sedikit turun pada tahun lalu menjadi 2,3. Selain itu pelaksanaan Inpres No. 05/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di berbagai daerah sangat membantu proses mendongkrak perbaikan persepsi mengenai korupsi. Kementerian Negara PAN telah membangun dan mengembangkan sistem informasi korrdinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres 5/2004. Jawa Pos, Sabtu 4 Oktober 2008 |
|
|
OSS Center Indonesia Dukung Transparansi Layanan Publik |
|
Monday, 22 September 2008 |
|
SURABAYA: One Stop Service Center (OSS-Center) Surabaya telah menuntaskan kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya di bidang pengembangan Procurement Unit, dalam rangka mewujudkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Eksekutif OSSCenter Surabaya, Titik Asfiyah, mengatakan lembaga tersebut telah merampungkan kerjasama dengan Pemkot Surabaya berupa program asistensi dan pengembangan unit layanan pengadaan (barang dan jasa).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Januari 2008 - Agustus 2008.
|
|
Read more...
|
|
|
Pasti Akan Ada yang Menentang |
|
Wednesday, 11 June 2008 |
|
Pasti Akan Ada yang Menentang Reformasi Birokrasi Perlu Tindakan Drastis Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Sabtu (7/6), terkait setahun pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan. Perubahan yang mengganggu kepentingan lama, ujar Menkeu, pasti akan dicoba ditentang, dari dalam maupun dari luar lingkungan Depkeu, terutama pengguna jasa Departemen ini. Menurut Menkeu, reformasi kerap ditanggapi skeptis dan sini. ”Pimpinan Depkeu serta Bea dan Cukaimengenali karakter ini sehingga kami harus konsisten mengubah yang kurang baik. Caranya antara lain dengan sistem ganjaran yang sesuai, imbalan dan sanksi yang berkelanjutan, termasuk memberi motivasi pada selurh staf,” katanya. Atas dasar itu, rencana Depkeu memperluas pembentukan kantor pelayanan utama (KPU) ke kota-kota lain di Indonesia akan tetap dilakukan. Saat ini, KPU Bea dan Cukai baru dibentuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Batam, selanjutnya di Semarang, Surabaya dan Medan. |
|
Read more...
|
|
|
Monday, 09 June 2008 |
| | |  ONE – DAY WORKSHOP Merencanakan, Mendirikan, dan Mengelola Pelayanan Perijinan Satu Pintu Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah Pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia | Langkah yang dilakukan berbagai daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah cukup beragam. Ada yang memulai dengan melakukan pembangunan infrastruktur misalnya pembangunan jalan by pass atau pelabuhan, ada juga yang melakukan pembenahan di sisi kebijakan dan kelembagaan yaitu dengan membentuk Lembaga Pelayanan Perijinan Terpadu, dengan harapan akan memberikan kemudahan dan ketransparanan dalam hal pelayanan perijinan. Pada bulan Maret 2006 telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, dimana salah satu item (dalam lampuran Inpres tersebut) yang harus dibenahi di Indonesia adalah pembenahan prosedur layanan perijinan usaha. Maka, pada bulan Juli 2006 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PPTSP) yang berisi tentang kewajiban setiap pemerintah kota/kabupaten untuk mempunyai layanan (publik) terpadu satu pintu khususnya untuk layanan perijinan usaha. Sedangkan untuk organisasi dan tata kerja penyelenggaan pelayanan perijinan pada bulan Maret 2008 telah dikeluarkan Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah. Pelayanan terpadu khususnya untuk perijinan dan investasi adalah salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian daerah dengan membentuk kelembagaan khusus. Berbagai inovasi yang muncul dalam pelayanan perijinan perijinan terpadu di beberapa kota/kabupaten di Indonesia yang bisa dijadikan best practices oleh pelayanan perijinan terpadu di kota/kabupaten lainnya menunjukkan bahwa peran Bupati/Walikota, Sekda serta manajer (kepala/ketua) instansi pelayanan perijinan usaha terpadu sangat menentukan dalam mendorong dan meng-implementasikan reformasi kebijakan perijinan. Untuk itu, OSS Center Indonesia sebagai lembaga yang concern pada pengembangan layanan perijinan usaha terpadu di Indonesia bermaksud untuk menyelenggarakan workshop dan pelatihan bagi Bupati/Walikota, Sekda, serta kepala/ketua instansi pelayanan perijinan usaha terpadu se-Indonesia agar lebih memahami bagaimana merencanakan, mendirikan, dan mengelola OSS di kota/kabupatennya masing-masing. TUJUAN § Memberikan gambaran tentang perlunya reformasi kebijakan dan birokrasi perijnan usaha dan investasi § Memberikan gambaran tentang mendirikan, mengelola dan mengembangangkan pelayanan terpadu perijinan usaha dan investasi § Inovasi yang dapat dilakukan dalam pelayanan terpadu perijinan usaha dan investasi § Memperkuat jaringan antar pelayanan terpadu perijinan usaha dan investasi di Indonesia (jika sudah mempunyai lembaga tersebut di kota/kabupaten masing-masing) MATERI - Permendagri No. 24 Tahun 2006 dan Permendagri No. 20 Tahun 2008
- All about Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu
- Membangun visi, misi, dan rencana strategis Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu
- Kebijakan/peraturan di bidang perijinan usaha dan investasi
- Kelembagaan Layanan Perijinan Terpadu Satu Pintu
- Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pengembangannya
- Inovasi untuk Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di masa depan
SASARAN PESERTA Peserta training adalah Bupati/Walikota/Sekda/Sekkota/Kepala/Ketua/Manajer/Kasi lembaga pelayanan perijinan terpadu se-Indonesia. Training perlu diikuti oleh 2-3 peserta. | FASILITATOR TIM OSS CENTER WAKTU Selasa, 8 Juli 2008 08.00 – 16.00 WIB TEMPAT Singgasana Hotel /Novotel Hotel/Santika Hotel Surabaya INVESTASI Rp 1.000.000,- per peserta (termasuk 2x Coffee Break, 1x Lunch, Modul dan Sertifikat) Pembayaran transfer ke rekening OSS Center Indonesia : PT MITRA CAHAYA LESTARI Bank Mandiri KK Telkom A/C. : 142-00-515208-6 INFORMASI DAN PENDAFTARAN Arvin : 031 827 5386, 031 6064 3954 Fax : 031 827 5386 Email :
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
Konfirmasi pendaftaran dan pembayaran terakhir 5 Juli 2008 | | | |
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 16 - 30 of 49 |