| Proyek Rp 100 Juta Kini tanpa Tender |
|
|
|
| Monday, 30 November 2009 | |||||
Page 1 of 3 Jakarta – Upaya mengefektifkan penyerapan belanja barang/jasa pemerintah terus dilakukan. Kali ini, pemerintah menyiapkan payung hukum baru. Dalam rancangan Peraturan Presiden (perpres) yang baru ini, aturan pengadaan barang dilonggarkan. Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo mengatakan, rancangan Perpres yang baru untuk menggantikan Perpres 80/2003 memuat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh aparat pemerintah yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, maupun para pelaku usaha sebagai supplier. “Khususnya aturan penunjukan langsung yang dilonggarkan,”ujarnya saat paparan draft perpres akhir pecan lalu. Rencananya, perpres ini akan disahkan dalam beberapa bulan kedepan. Dalam Keppres 80/2003, seluruh instansi pemerintah hanya dibolehkan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan (kontraktor) untuk pengadaan barang/jasa maksimal Rp. 50juta. Artinya, jika nilai pengadaan diatas Rp 50 juta, instansi pemerintah yang bersangkutan harus melakukan lelang atau seleksi. “Nah, dalam draft perpres yang baru, nilainya menjadi Rp 100 juta,”katanya. Menurut Agus Raharjo, dinaikkannya batas penunjukan langsung dimaksudkan agar pengadaan atau proyek yang nilainya tidak terlalu besar, bisa dilakukan dengan lebih cepat sehingga penyerapan belanja lebih efektif. “dari pengalaman, lelang biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 3 bulan,”terangnya. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menambahkan, naiknya atas penunjukan langsung dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta didasarkan pada hitungan inflasi sejak 2003 hingga 2009. “Jika dikalkilasi, ketemunya sekitar Rp 92 juta, akhirnya dibulatkan saja jadi Rp 100 juta,”ujarnya. Selain aturan penunjukan langsung, aturan pemilihan seleksi langsung (tanpa lelang terbuka) juga direvisi. Jika pada Keppres 80/2003 nilainya dibatasi hingga Rp 100 juta, maka draft Perpres yang baru, batasnya dinaikkan hingga Rp 200 juta. “Diperbesarnya ruang penunjukan langsung maupun seleksi langsung ini merupakan strategi untuk mempercepat dan mengefektifkan belanja,”katanya. Sementara itu, lanjut Agus Prabowo, satu hal penting yang dimasukkan ke dalam draft perpres yang baru adalah jaminan pelaksanaan. Dalam Keppres 80/2003, kontraktor yang memenangkan lelang bisa memberikan jaminan berupa surat jaminan yang diterbitkan oleh bank umum maupun asuransi. Namun, dalam aturan yang baru, kontraktor hanya bisa memberikan jaminan dari bank umum. “Prinsip dari jaminan harus likuid. Nah, selama ini, jaminan dari asuransi sulit dicairkan. Selain itu tidak semua perusahaan asuransi memiliki kredibilitas di mata departemen keuangan ”terangnya. Jawa Pos 31 Agustus 2009 |
|||||
| < Prev | Next > |
|---|


