Home arrow News arrow Latest arrow Mendagri: Waktu Pengurusan Izin Usaha Diperpendek
 
Main Menu
Home
News
Search
Introduction
About OSS
Excursion
Contact Us
FAQ
Materi
Photo Gallery
Calendar
September 2010
S M T W T F S
2930311 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
This month
Mailing List




Daftar Milis OSS-center




Mendagri: Waktu Pengurusan Izin Usaha Diperpendek PDF Print E-mail
Thursday, 26 November 2009

Mendagri: Waktu Pengurusan Izin Usaha Diperpendek

 "Capek juga dengarnya. At the end, nggak ada pelaksanaannya."

 Jakarta - Pemerintah berencana memangkas waktu pengurusan izin berusaha dari 60 hari menjadi 40 hari. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih mengevaluasi pemberian izin usaha dari sejumlah departemen.

Pemangkasan izin ini merupakan bagian dari program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau ternyata starting of business bisa ditekan menjadi 30 hari, ya, kita laksanakan," kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu. Perpendekan waktu juga disertai dengan pembebasan biaya pengurusan.

Menurut dia, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Tenaga Kerja terkait dengan pemberian izin ini. Gamawan berharap pemangkasan ini bisa diperkuat melalui keputusan presiden. Dengan pemangkasan masa pengurusan izin usaha, diharapkan investor menjadi lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.

Saat ini, kata Gamawan, pemberian izin usaha di Indonesia dinilai terlalu lama.
Ia mencontohkan, pengurusan asuransi di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencapai 10 hari kerja. Bahkan Indonesia menempati posisi ke-161 dari 183 negara dalam hal keringkasan pemberian izin usaha. "Di Selandia Baru saja, pemberian izin hanya satu hari," ujarnya. Gamawan mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Patrialis Akbar dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Patrialis, kata Gamawan, mampu mengurangi jangka waktu pemberian izin dari 21 hari menjadi 7 hari. Sedangkan Mari Elka menyatakan mampu mengurangi jangka waktu penerbitan surat izin usaha perdagangan di daerah dari tujuh hari menjadi tiga hari.

Surat keputusan bersama, kata Gamawan, akan diikuti juga oleh pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan surat ini lebih kuat dan bisa diikuti daerah," ujarnya.

Pemerintah, kata Gamawan, juga akan mengevaluasi sistem pelayanan satu atap yang diterapkan di daerah.
Saat ini baru 199 daerah yang menerapkan sistem ini.
Selain itu, penerapan izin usaha yang diterapkan daerah belum merata. Ada daerah yang menerapkan pelayanan satu atap untuk 41 jenis perizinan. Tapi ada juga yang hanya 17 jenis. "Semua ini akan kami evaluasi dalam waktu dekat," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi meminta pemerintah tidak lagi menebar janji.
Sebab, persoalan pemangkasan birokrasi, yang banyak dikeluhkan pengusaha, sudah lama dipersoalkan.
Beberapa kali pemerintah mengeluarkan kebijakan soal itu. Namun, pada akhirnya tidak berjalan baik. "Capek juga dengarnya. At the end, nggak ada pelaksanaannya," kata Sofjan kepada Tempo kemarin.

Ia menilai persoalannya ada pada pemerintah sendiri, yang tidak bisa berkoordinasi. G PRAMONO | MARIA HASUGIAN

Koran Tempo, 23 November 2009

 

 
Next >