| Mendagri: Waktu Pengurusan Izin Usaha Diperpendek |
|
|
|
| Thursday, 26 November 2009 | |
|
Mendagri: Waktu Pengurusan Izin Usaha Diperpendek "Capek juga dengarnya. At the end, nggak ada pelaksanaannya." Jakarta - Pemerintah berencana memangkas waktu pengurusan izin berusaha dari 60 hari menjadi 40 hari. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih mengevaluasi pemberian izin usaha dari sejumlah departemen. Pemangkasan izin ini merupakan bagian dari program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau ternyata starting of business bisa ditekan menjadi 30 hari, ya, kita laksanakan," kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu. Perpendekan waktu juga disertai dengan pembebasan biaya pengurusan. Menurut dia, nantinya akan dikeluarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Tenaga Kerja terkait dengan pemberian izin ini. Gamawan berharap pemangkasan ini bisa diperkuat melalui keputusan presiden. Dengan pemangkasan masa pengurusan izin usaha, diharapkan investor menjadi lebih tertarik berinvestasi di Indonesia. Saat ini, kata Gamawan, pemberian izin usaha di Indonesia dinilai terlalu lama. Surat keputusan bersama, kata Gamawan, akan diikuti juga oleh pemerintah daerah. Pemerintah, kata Gamawan, juga akan mengevaluasi sistem pelayanan satu atap yang diterapkan di daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi meminta pemerintah tidak lagi menebar janji. Ia menilai persoalannya ada pada pemerintah sendiri, yang tidak bisa berkoordinasi. G PRAMONO | MARIA HASUGIAN Koran Tempo, 23 November 2009
|
| Next > |
|---|


