Home arrow News arrow Latest arrow Perlu Kemasan ala Indonesia
 
Main Menu
Home
News
Search
Introduction
About OSS
Excursion
Contact Us
FAQ
Materi
Photo Gallery
Calendar
September 2010
S M T W T F S
2930311 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
This month
Mailing List




Daftar Milis OSS-center




Perlu Kemasan ala Indonesia PDF Print E-mail
Wednesday, 21 January 2009

Sebagai alat reformasi regulasi, RIA cukup prospektif.  Namun, itu perlu disesuaikan dengan konteks lokal Indonesia.  Berikut ini wawancara JPIP dengan Direktur Pusat Kajian Regulasi Jakarta, Prof I.B.R. Supancana.

Bagaimana pengamatan anda tentang pembuatan regulasi di Indonesia saat ini?

Idealnya, sebelum peraturan dibuat, dilakukan pengkajian.  Mulai penelitian, penelusuran peraturan terkait, hingga pembuatan naskah akademik dan kosultasi publik.  Sebagian peraturan telah mengikuti prosedur tersebut.  Namun ada pula rancangan peraturan yang langsung dibuat dan dibahas tanpa naskah akademik.  Apalagi, dalam pembahasannya yang merupakan proses politik, tarik menarik pengaruh untuk kepentingan partai politik, pengusaha tertentu dan lainnya, tidak bisa dihindari.

Bila terjadi praktik demikian, apa dampaknya bagi masyarakat?

Bila peraturannya cacat, tapi harus ditegakkan oleh penegak hukum, hukum tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak, namun kepentingan penguasa atau pengusaha.

 

Hasil penelitian Political and economic Risk Consultancy (PERC) 2008 menunjukkan, legal system (sistem hukum) Indonesia paling buruk diantara 12 negara terkemuka di Asia Pasifik.  Sebab, sistem hukum tidak hanya dilihat dari materi substansi hukum saja, tetapi juga dari sisi penegakkan hukum dan budaya hukumnya.

Apakah regulatory Impact Analysis (RIA) bisa jadi alternatif?

Saya pikir, RIA sangat bermanfaat, karena tidak hanya melihat regulasi semata-mata sebagai produk hukum saja, tetapi sebagai produk kebijakan publik.  Yakni, produk yang secara ekonomi harus menyejahterakan rakyat, tidak membebani.  Padahal, saat ini banyak regulasi yang menjadi beban.  Jadi RIA saya pikir suatu tool (instrumen) yang bagus.  Terutama bila diterapkan sejak tahap pengkajian.

Untuk perbaikan kualitas regulasi di daerah, pelajaran apa yang bisa diambil?

Menurut pengalaman saya, manfaat di daerah akan cukup baik.  RIA bisa jadi semacam manual membuat perda-perda.  Sehingga, ada rambu-rambu yang jelas.  Selain itu, perlu dibuat suatu lembaga khusus di daerah yang mengkaji setiap regulasi dari aspek hukum, kebijakan dan ekonomi.  Bisa saja itu merupakan gabungan biro hukum, bappeda dan iro tata pemerintahan.

Apa yang perlu diperhatikan sebelum prinsip-prinsip RIA diterapkan?

Kalau saya cermati, RIA berangkat dari filosofi liberalisme.  Hal tersebut tidak selalu merujuk pada kepentingan masyarakat banyak, tapi ke arah dunia usaha dan deregulasi.  Kalau kita salah mempresentasikan kepada masyarakat, akan muncul pemahaman yang berbeda.

Karena itu, harus dikemas ala Indonesia.  Perlu pengkajian komparatif RIA di berbagai negara, kemudian dicari komponen umumnya yang bermanfaat bagi reformasi regulasi di Indonesia.

Jawa Pos, 19 Januari 2009
 
< Prev   Next >