| Menggugat Klaim Kepentingan Publik |
|
|
|
| Wednesday, 21 January 2009 | |
|
Sebagai instrumen pembuat kebijakan , regulatory impact analysis (RIA) saat ini tidak hanya diterapkan di negara maju. Bagaimana kemungkinan penerapannya di daerah? Berikut ulasan Wawan Sobari, peneliti the Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP). Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo mengungkapkan kegelisahan atas inisiatif regulasi di daerah. Setiap hari dia terpaksa harus membatalkan 5-10 rancangan atau revisi perda tentang tambahan pajak baru. Sebab, itu dianggap membebani masyarakat dan dunia usaha (Tempo, 21 Maret 2007). Belajar dari kasus tersebut, daerah setidaknya bisa menggunakan instrumen RIA untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan dari setiap peraturan yang dibuatnya. Untung, dua peneliti JPIP ( saya dan Hariatni Novitasari ) mendapat kesempatan untuk mempelajari RIA di Washington DC, Amerika Serikat, pertengahan Desember lalu. Dua peneliti tersebut berangkat atas undangan SENADA-AED-USAID. Rendah Biaya, Rendah Resiko Instrumen pembuatan kebijakan seperti RIA cukup penting bagi daerah. Sebab, proses pembuatan perda dan peraturan lainnya melibatkan banyak kepentingan. Perda tidak mungkin mengakomodasi kepentingan daerah semata. Sebagai contoh, motif peningkatan PAD terhadap setiap perda pungutan pajak dan retribusi daerah. Cukup sulit melegitimasikan kepentingan masyarakat di dalamnya. Apalagi, pengusaha yang harus memasukkan pengeluaran untuk pajak sebagai bagian dari biaya produksi. Namun itu bukan berarti pemerintah daerah (pemda) tidak boleh sama sekali membuat peraturan. Yang terpenting adalah bagaimana membuat peraturan yang cerdas (Smart regulations). Yakni tidak sekedar menjalankan amanat UU untuk mebuat peraturan. Selain itu, peraturan tidak hanya dibuat atas inisiatif melakukan kontrol serta tidak ditujukan unutk memenuhi kepentingan pembuat peraturan. Sebaliknya, peraturan yang cerdas adalah peraturan yang berorientasi menyelesakan masalah publik dengan berprinsip pada regulasi yang menekan secara maksimal biaya dan resiko yang ditimbulkan oleh kehadiran peraturan. Menurut Scott Jacobs, ketua tim fasilitator yang melatih kami, RIA merupakan proses yang mengandalkan fakta dan data dalam menginformasikan pembuatan peraturan.. Yakni, menguji alasan dan transparansi pembuatan peraturan. Juga, secara sistimatis dan konsisten menguji potensi dampak yang timbul atas pilihan pemerintah untuk mengatur atau tidak mengatur suatu masalah. Terakhir, mengkomunikasikan proses tersebut, baik pada pembuat peraturan maupun pemangku kepentingan lainnya ( stake holders ). RIA hadir sebagai bagian dari upaya mengembangkan smart regulations dengan cara menekan biaya dan resiko peraturan, bukan hanya kepentingan ekonomi. Namun, penggunaan RIA mampu menekan resiko berkurangnya perlindungan terhadap kesehatan, keamanan dan lingkungan. Hal terpenting lainnya, RIA bisa meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanan peraturan yang telah dibuat. Hal positif lain yang bisa diambil dari penerapan RIA di daerah adalah kemampuannya menguji motif di balik pilihan kebijakan yang dibuat pemda. Yakni, apakah betul betul karena kepentingan publik luas atau lebih dominan menuruti kepentingan pembuat kebijakan atau golongan tertentu saja. Dalam hal ini, tidak mustahil kebijakan yang populis seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan usaha kecil, bahkan kebijakan desentralisasi bisa menguntungkan individu atau segelintir pihak. Analisis resiko, biaya dan manfaat serta penerapan transparansi dan akuntabilitas bisa menguji kepentingan dominan di balik kebijakan. Membenarkan Penelusuran Masalah Dalam praktiknya, RIA mempersyaratkan tahap penelusuran pembenaran masalah yang melatarbelakangi terbitnya peraturan, tujuan peraturan, dan pilihan kebijakan yang diambil pemerintah. Berikutnya, RIA menguji potensi biaya dan manfaat (cost and benefit) yang timbul pada dunia usaha, masyarakat dan pemerintah atas pilihan tersebut. Bukan itu saja, RIA menuntut pula dilakukannya pengujian dampak peraturan pada kemandirian dan kebebasan masyarakat. Pada tahap berikutnya RIA mengharuskan konsultasi publik dan menjawab setiap komentar masyarakat hingga terbitlah rekomendasi kebijakan pada tahap akhir. Pilihan rekomendasi yang diambil harus memenuhi syarat paling rendah biaya dan resikonya. Untuk memulai RIA, daerah bisa belajar dari pengalaman sukses beberapa negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan ( OECD ). Kegiatan paling awal dan mendasar adalah upaya memaksimalkan komitmen politik terhadap penggunaan RIA. Kepala daerah dan DPRD adalah pihak yang paling kompeten meletakkan dasar komitmen tersebut. Selanjutnya, mendirikan institusi atau setidaknya memberikan mandat khusus pada organisasiperangkat daerah tertentu yang bertugas dan berwenang menyelenggarakan RIA. Karena itu, komimen politik tetap menjadi pendukung utama keberadaan lembaga penjamin kualitas regulasi serta ditambah kerja sama dan jaringan dengan organisasi nonpemerintah lainnya. Mulai kalangan organisasi pengusaha, pendidik hingga LSM. Merugikan Otonomi Daerah Kualitas proses pembuatan peraturan yang rendah telah merugikan otonomi daerah. Itu disebabkan proses tersbut melahirkan perda-perda bermasalah. Yakni, perda-perda yang dianggap membebani masyarakat dan dunia usaha. Perda-perda itu kemudian menjadi referensi pemerintah untuk mengeluarka peraturan yang merugikan daerah. Berdasar hasil pemetaan dan pengkajian regulasi (RegMAP) yang dilakukan SENADA – USAID dan JPIP beserta konsorsium studi, perda-perdatersebut berdampak pada dunia usaha. Berdasar hasil kajian atas 400 lebih perda, tersaring 88 perda yang dianggap bermasalah karena merugikan dunia usaha. Perda-perda itu telah menimbulkan beban tambahan berupa biaya yang harus dikeluarkan dunia usaha untuk pemenuhannya. Baik biaya resmi maupun pungutan tidak resmi. Misalnya, pengenaan retribusi ketenagakerjaan. Perda tersebut ditemukan di daerah-daerah industri. Misalnya, Bekasi, Tangerang, Bandung, Bogor, Mojokerto dan beberapa daerah lainnya. Bahkan, ditemukan pungutan ganda bagi penempatan tenaga kerja asing di perusahaan. Retribusi dikenakan di kabupaten/kota dan propinsi sehingga pengusaha cukup terbebani. Hal serupa ditemukan di Jawa Timur yang merupakan sentra industri meubel. Pengaturan penatausahaan hasil hutan ditemukan pada tingkat propinsi dan kabupaten, sehingga memiliki dampak pada ketersediaan dan peredaran kayu sebagai bahan baku. Akibatnya, harga kayu meningkat dan cenderung menurunkan daya saing produk meubel. Karena itu, kehadiran lembaga khusus yang menjamin kualitas regulasi sangat penting. Tujuannya agar meminimalkan terbitnya perda-perda yang merugikan masyarakat serta meminimalkan kepentingan politik dan ekonomi pembuat kebijakan yang justru mendapat manfaat dari pungutan di daerah. Jawa Pos, 19 januari 2009 |
| < Prev | Next > |
|---|


