| Menggagas Pengembangan Lembaga Perijinan Satu Pintu |
|
|
|
| Tuesday, 30 December 2008 | |
|
Tenggarong – Asisten II Sekkab Kutai Kertanegara (Kukar) Ir. H. Hafidz Anwar MM, Rabu (10/12) lalu membuka worksop yang menggagagas pendirian, pengelolaan dan mengembangkan lembaga perijinan satu pintu. Kegiatan yang diprakarsai Kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kukar ini berlangsung di Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong.
Hafidz mengatakan, melalui workshop tersebut akan menciptakan pemahaman yang lebih mendalam terutama bagi aparatur pemerintahan Kukar tentang berbagai persoalan dan peluang mengenai penyelenggaraan pelayanan perijinan satu atap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 yang dapat mendorong daerah meningkatkan iklim investasi daerah. “Pemerintah tengah memusatkan perhatian terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan penanaman modal. Kedepan, hukum semakin mampu berperan sebagai panglima dalam setiap penyelenggaraan pemereintah khususnya dalam bidang pelayanan perijinan” ucap Hafidz. Konsep pelayana perijinan satu pintu, lanjut Hafidz, merupakan satu langkah terobosan dan memiliki nilai-nilai yang sangat strategis. Sebab akan membawa dampak pada percepatan perekonomian regional dengan pelayanan cepat, mudah, murah dan memiliki kepastian hukum. “diharapkan melalui pendidikan dan pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian dan komitmen semua pihak terhadap arti penting pelayanan investasi sebagai motor penggerak pembangunan,” ujarnya. Sementara Sekretaris BPMD Kukar Dra. Hj. Saedah menjelaskan workshop diadakan untuk menyatukan pola pikiraparatur pemerintahan Kukar yang terkait pelayanan publik seperti masalah perijinan untuk menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Selama ini, yang terjadi yaitu adanya ego-ego sektoral sehingga pelayanan kepada masyarakat dijalankan sendiri-sendiri. ”Pelayanan satu pintu akan memeberikan banyak manfaat seperti kejelasan dalam segi biaya, waktu pelayanan terukur, dan masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dari satu instansi ke instansi yang lain,” ucapnya. Ia menambahkan, hasil workshop akan dijadikan rekomendasi bagi Pemkab Kukar, sehingga dapat dipertimbangakan dalam mengimplementasikan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Tata Laksana Daerah. Adapun pelatihan ini dihadiri dinas/instansi di lingkungan Sekkab Kukar yang terkait pelayanan publik dan perijinan. Sedangkan narasumber berasal dari Dirketur One Stop Service Center, Kepala Dinas Perijinan DIY, Ketua Tim Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen. Sumber : Koran KALTIM, 12 Desember 2008 |
| < Prev | Next > |
|---|


