News
( 14 items )
Revolusi Birokrasi Sragen-Parepare
Oleh Sonya Hellen Sinombor dan Reny Sri Ayu Taslim
Ketika papan pengumuman besar dengan tulisan "Sragen One Stop Service-Mudah, Cepat, Transparan & Pasti" yang diformat seperti papan reklame dipasang di depan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sempat mengajukan protes dengan alasan lingkungan kantor pemerintah tidak cocok dengan papan nama seperti itu.
"Ada yang mengkritik kami karena memasang papan nama seperti itu, alasannya terlalu dekat papan nama Kantor Bupati. Namun, kami nekat tetap memasang agar masyarakat bisa tertarik melihatnya dan datang ke sini," ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sragen M Isnadi SE MM mengenang awal-awal berjalannya program pelayanan terpadu (one stop service/OSS) di Kabupaten Sragen tahun 2002.
Tak hanya soal papan pengumuman; ketika seragam para pegawai yang bertugas di KPT diganti dengan pakaian sipil, seperti layaknya seragam karyawan sebuah perusahaan swasta, protes pun tetap mengalir.
Seiring berjalannya waktu, protes tersebut pun berlalu, menyusul prestasi pelayanan yang diberikan kantor ini lewat Sragen OSS. Sejak beroperasi secara resmi, Oktober 2002, eksistensi KPT ini memberikan dampak positif bagi perkembangan dan pembangunan Kabupaten Sragen.
Berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya membutuhkan waktu yang panjang, berbelit-belit, dan rawan pungutan liar pun perlahan-lahan dipangkas dan diubah.
Dalam tiga tahun terakhir, bukan hanya jumlah permohonan perizinan yang meningkat, investasi di kabupaten yang dipimpin Bupati Untung Sarono Wiyono Sukarno dan Wakil Bupati Agus Fatchur Rahman meningkat pesat. Pada tahun 2002, perizinan yang dikeluarkan kabupaten berpenduduk 850.000 jiwa ini sebanyak 2.027, tahun 2003 naik menjadi 3.170, tahun 2004 menyentuh angka 3.332, dan tahun 2005 mencapai 4.072.
Dengan adanya pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan pasti, otomatis dampaknya terasa pada investasi di kabupaten ini. Hingga tahun 2005, tercatat 8.105 perusahaan telah memiliki perizinan (legalitas usaha), padahal tahun 2002 baru 6.373 perusahaan.
Investasi pun mengalami kenaikan menjadi 61,3 persen. Tahun 2002 sebanyak Rp 592 miliar, tahun 2003 sejumlah Rp 703 miliar, tahun 2004 mencapai Rp 926 miliar, dan tahun 2005 menjadi Rp 955 miliar.
Nilai investasi industri mikro, kecil, dan menengah juga mengalami pertumbuhan sebesar 62,6 persen, yaitu tahun 2002 sebanyak Rp 33,8 miliar, tahun 2003 sejumlah Rp 35 miliar, tahun 2004 menjadi Rp 36,8 miliar, dan tahun 2005 mencapai Rp 38,7 miliar. Kenaikan signifikan juga terjadi pada investasi industri besar, dari Rp 145 miliar (2002), menjadi Rp 394,8 miliar (2003), Rp 555 miliar (2004), dan Rp 556 miliar (2005).
Hal ini juga berdampak besar pada penyerapan tenaga kerja. Pada 2005, tenaga kerja di sektor industri menjadi 46.794 orang, meningkat dari 40.785 orang pada tahun 2002. Pendapatan asli daerah (PAD) pun meningkat dari Rp 22,5 miliar (2002) menjadi Rp 40,5 miliar (2003) dan Rp 43,5 miliar (2004).
Menurut Bupati Sragen, kelahiran Sragen OSS dilatarbelakangi tuntutan masyarakat akan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan pemerintah untuk mendorong laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
KPT yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 ini mulai beroperasi resmi pada 1 Oktober 2002. Untuk mendukung pelayanan KPT, tahun 2003 dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang struktur organisasi KPT Sragen.
KPT Sragen memiliki kewenangan menerima, memproses, dan menandatangani dokumen perizinan. Selain berwenang menugaskan tim teknis perizinan, kantor ini juga menyediakan uang saku dan uang makan bagi tim teknis. Retribusi yang diterima langsung disetorkan ke kas daerah sesuai rekening dinas masing-masing. Pendelegasian kewenangan pun langsung dari bupati kepada KPT.
Hasilnya memang tidak sia-sia, bukan hanya waktu dan biaya perizinan yang jelas, pasti, serta bebas dari pungli, proses perizinan di KPT Sragen ini pun dilakukan secara bersamaan, selesai di satu tempat maksimal dalam waktu 12 hari.
Dari pengamatan Kompas, Rabu (6/12), ruangan pelayanan OSS di KPT Sragen ini didesain dalam bentuk ruang-ruang yang diberi sekat. Setiap perizinan dilayani dalam satu ruangan. Pemohon cukup mendatangi ruangan perizinan yang dituju dan langsung dilayani petugas. Biaya langsung dibayar di kasir yang juga berada di ruangan tersebut.
Agar pelayanan berjalan lancar, KPT Sragen juga menerapkan sistem online dengan kantor-kantor kecamatan. Setiap saat, KPT bisa berkoordinasi dengan kantor kecamatan. Untuk mengetahui respons masyarakat atas pelayanan di kantor ini, setiap enam bulan sekali KPT Sragen membuat survei kepuasan pelanggan.
"Hasil survei menyatakan pelayanan yang kami berikan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Bahkan, pada semester I tahun 2006, tingkat kecepatan pelayanan 60 persen," katanya Isnadi. Banyak izin yang bisa diselesaikan lebih cepat, seperti izin HO (gangguan dan tempat usaha), yang sebelumnya perlu berbulan-bulan, kini dalam tujuh hari bisa selesai. Bahkan, dalam praktik, sering 2-3 hari sudah selesai.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, saat ini KPT Sragen juga membangun sistem yang sesuai dengan standar ISO 9001-2000. Dengan mengikuti sistem ini, diharapkan sistem pelayanan lewat Sragen OSS akan semakin membaik walaupun orang yang mengelola kantor tersebut terus berganti.
Gaung Sragen OSS pun sampai ke mana-mana. KPT Sragen menjadi tempat studi banding berbagai daerah dan negara.
Berbagai penghargaan pun diterima, seperti penghargaan Satya Abdi Praja dari Gubernur Jateng, Citra Pelayanan Prima dari Presiden, Ranking I daerah Pro Investasi di Jateng tahun 2005, Sertifikat ISO 9001-2000 dari Sucofindo International Certification Service. Selain itu KPT Sragen juga terpilih sebagai best practice modul oleh JICA Jepang dan dibuat film yang kemudian diedarkan ke berbagai kabupaten/kota di Tanah Air.
Bahkan, KPT Sragen direkomendasikan Bank Pembangunan Asia dan International Finance Corporation sebagai contoh model KPT di Indonesia, dengan membuat buku panduan tentang OSS yang diedarkan di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air.
Sintap Parepare
Tak salah agaknya kalau Kota Parepare di Sulawesi Selatan dijadikan satu-satunya percontohan pelayanan publik untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI) saat ini. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Parepare telah menerapkan sistem perizinan satu atap (sintap) yang sekarang menjadi Kantor Pelayanan Perizinan.
Bukan hanya memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengurusi setidaknya 18 perizinan atau surat keterangan di satu kantor, proses penyelesaiannya pun terbilang cepat. Waktu yang diperlukan untuk mengurus izin atau mendapatkan surat keterangan adalah antara 15 menit hingga tujuh hari.
Ke-18 perizinan yang dimaksud, antara lain, adalah izin mendirikan bangunan, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), izin trayek angkutan kota, izin pemasangan reklame, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, dan tanda daftar industri.
Selain itu akta catatan sipil, antara lain kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengesahan anak, pengangkatan anak, hingga penggantian nama. Bahkan, juga melayani pengurusan nomor pokok wajib pajak.
"Kami berupaya agar tidak ada pengurusan yang prosesnya lebih dari tujuh hari. Proses yang memakan waktu sampai tujuh hari biasanya hanya izin-izin yang membutuhkan verifikasi, seperti izin tempat usaha, izin gudang, industri, dan lainnya karena petugas harus melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat lokasi, keterangan dari tetangga, dan hal lain yang diperlukan," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Parepare Haryanto.
Sebagai gambaran, untuk pengurusan KTP, biasanya kurang dari satu hari atau setengah hari. Untuk NPWP, rata-rata hanya 15 menit. Akta catatan sipil, izin trayek angkutan kota, dan izin usaha angkutan hanya dua hari, sementara izin pemasangan reklame sekitar tiga hari. Soal pembayaran pun diupayakan setransparan mungkin. Hampir tidak ada celah untuk berkolusi atau korupsi karena tidak ada uang beredar di Kantor Sintap.
"Seluruh pembayaran dilakukan di Bank Sulsel. Saat datang ke Kantor Sintap, pemohon sudah membayar di bank. Jumlah pembayaran juga jelas, sesuai perda yang berlaku. Agar lebih transparan, di bagian bawah surat keterangan yang keluar, tercantum besaran biaya dan angka yang tertulis sesuai dengan perda dan juga jumlah yang dibayarkan di bank," ujar Haryanto.
Untuk KTP, kalau selama ini warga membayar sedikitnya Rp 25.000, dengan sistem satu atap hanya Rp 12.500 dan tak lagi harus mengurus surat keterangan dari RT, RW, lurah maupun camat. Izin gangguan Rp 600.000, sementara SIUP dan SITU biayanya nol rupiah.Hal ini dibenarkan Majid, warga Soreang, Parepare, yang ditemui seusai mengurus KTP. "Tidak cukup satu hari sudah selesai. Biayanya hanya Rp 12.500," ujarnya.
Cikal bakal keberadaan Sintap di Parepare sudah dimulai tahun 2001. Bermula dari seringnya Wali Kota Parepare Basrah Hafid menerima keluhan masyarakat soal rumitnya mengurus KTP, KK, SITU, izin pasang reklame, dan lainnya.
Keluhan itu ditanggapi serius oleh Basrah. Terlebih, mengingat keberadaan Parepare sebagai kota jasa dan niaga. Basrah kemudian mengundang pimpinan seluruh instansi dan dinas di Pemkot Parepare dan meminta mereka memikirkan sebuah bentuk pelayanan yang nyaman, cepat, tidak mahal, dan disatukan dalam satu lokasi bila mungkin.
Dari situ, lahir Unit Pelayanan Bisnis Terpadu pada Juni 2001, sebuah unit kerja di Pemkot Parepare yang berdiri sendiri. Pada waktu berdiri, unit ini hanya melayani tujuh perizinan. Pada tahun 2003, unit ini resmi menjadi kantor sendiri dengan nama Kantor Pelayanan Perizinan dan saat ini sudah melayani 18 perizinan.
Karyawan di unit ini adalah pegawai negeri sipil ataupun calon PNS yang dianggap terbaik dan bisa bekerja lebih profesional. Yang lebih penting lagi, belum terlalu terkontaminasi kultur birokrasi berbelit-belit yang erat dengan lingkungan pemerintahan selama ini.
Para pegawai itu, kendati berstatus PNS, tidak lagi mengenakan seragam PNS seperti selama ini. "Mungkin untuk memberi kesan berbeda dan menghapus kesan birokrasi. Para pegawai juga dibiasakan untuk selalu tersenyum dan ramah kepada siapa pun yang datang," kata Haryanto.
Kantor dilengkapi perangkat teknologi komputer berbasis local area network yang memudahkan seluruh pekerjaan selesai tepat waktu dan akurat. Bahkan, di pintu masuk disediakan komputer layar sentuh yang berisi seluruh informasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan. Untuk yang masih gagap teknologi, di dinding kantor dan ruang tunggu terdapat pengumuman dan brosur yang berisi petunjuk yang diperlukan.
Berbagai langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, serta lembaga nasional maupun internasional. Penghargaan dari The Asia Foundation, ISO 9001 versi 2000, Piala Citra Pelayanan Prima dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), serta penghargaan dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sedikit di antara penghargaan yang didapat Kantor Sintap Parepare.
"Entah terkait atau tidak, iklim investasi di daerah ini juga kian cerah. Investasi dari sektor industri terus meningkat. Kalau pada tahun 2003 nilainya Rp 14,8 miliar, tahun 2004 naik menjadi Rp 15,9 miliar dan hingga Juni 2006 naik lagi menjadi Rp 17,5 miliar. Untuk unit usaha perdagangan, kalau pada tahun 2003 jumlahnya 2.403 unit usaha, tahun 2004 naik menjadi 2.502, tahun 2005 mencapai 2.742 unit usaha, dan hingga Juni 2006 sudah 2.848 unit usaha. Ini belum termasuk investasi di bidang lain, termasuk penanaman modal asing yang terus masuk ke Parepare," kata Kepala Bagian Humas Parepare Iwan Assad.
Latest News
( 31 items )
Sragen, Cermin Daerah yang Ramah Investasi
C Wahyu Haryo PS
Sebuah alasan yang sederhana diungkapkan Bupati Sragen, Jawa Tengah, Untung Wiyono, saat ditanya mengapa ia mengedepankan kebijakan ramah investasi. "Kalau tidak ada investasi, pertumbuhan ekonomi tidak akan ada. Investasi merupakan kunci untuk melakukan pertumbuhan ekonomi," katanya, Senin (18/9).
Kebijakan untuk ramah investasi yang digulirkannya bukanlah isapan jempol. Kebijakan ini secara terpadu didukung oleh rencana umum tata ruang kota dan jajaran vertikal dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Sragen yang memberikan tempat bagi masuknya investasi.
Selain itu, Sragen memiliki kantor pelayanan terpadu (KPT) yang memberikan layanan one stop service atas 52 perizinan. Di sisi lain, faktor keamanan dan lingkungan masyarakat sendiri juga memberi kontribusi berarti dalam menciptakan iklim kondusif yang menjadi daya tarik investor.
"Untuk menciptakan pemerintah daerah yang proinvestasi dibutuhkan kerja keras dan paradigma baru. Target akhirnya adalah ada budaya baru di mana orang mau bekerja keras. Orang menjadi punya budaya malu jika menganggur," ujar Untung.
Implementasi dari kebijakannya ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi budaya birokratis yang melekat dalam pemerintahan daerah sebelum ia menjabat bupati sedemikian mengakar. Pembenahan budaya kerja pemerintah daerah menjadi target awal yang nantinya diharapkan bisa menggerakkan potensi daerah agar tumbuh optimal.
"Siapa bilang PNS (pegawai negeri sipil) tidak bisa bekerja. Kalau pilotnya mau kerja keras, pasti ekornya mengikuti. Yang dibutuhkan sebenarnya figur pemimpin yang konsisten dan mau memberi contoh. Seorang pemimpin setiap hari harus mempunyai target dan kebijakan, begitu seterusnya hingga berulang-ulang. Pemimpin harus bisa memberdayakan PNS untuk membangun daerah. Sekitar 13.000 PNS yang ada di Sragen ini harus digerakkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Untung pula.
Gebrakan awal yang dilakukan Untung adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan pasti dalam hal pemberian 52 perizinan serta 10 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang masuk dalam kategori nonperizinan. Pelaksanaan pelayanan satu pintu (one stop service) ini dijalankan KPT yang dibentuk akhir tahun 2002.
Kecepatan pelayanan perizinan ini tercermin dari kepastian waktu yang maksimal hanya 12 hari. Meskipun pegawai di KPT hanya 30 orang, efektivitas pelayanannya tidak bisa disangsikan. KPT Sragen melayani rata-rata 3.925 permohonan perizinan per bulan.
Selama tahun 2004, KPT Sragen telah memberikan perizinan dan nonperizinan kepada 43.902 pemohon. Tak mengherankan jika hingga saat ini sudah 400 daerah yang melakukan studi banding ke KPT Sragen. KPT Sragen bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari presiden atas pelayanan primanya.
Dampak dari kemudahan yang diberikan lewat KPT terlihat dari perbandingan kondisi ekonomi sebelum dan sesudah ada KPT (tahun 2002 dan 2003). Investasi industri mikro, kecil, dan menengah di Sragen meningkat dari Rp 30,7 miliar menjadi Rp 35,2 miliar (naik 16,6 persen). Investasi industri besar meningkat dari Rp 110 miliar menjadi Rp 394,8 miliar (naik 213 persen).
Penyerapan tenaga kerja sektor industri juga meningkat dari 28.976 orang menjadi 41.800 orang (naik 44,29 persen). Selain itu, perusahaan yang mempunyai legalitas usaha pun meningkat, dari 5.299 perusahaan menjadi 6.913 persen (naik 30,1 persen).
Meski terlihat ada peningkatan cukup signifikan, dampak yang jauh lebih besar, menurut Untung, akan terasa dalam jangka panjang mendatang. Dalam jangka menengah, saat ini Sragen sudah cukup kesulitan melayani permintaan tenaga kerja sehingga terpaksa menyerap tenaga kerja dari daerah sekitar.
Untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Untung enggan mematok target yang justru bisa membebani bawahannya.
"Saya tidak pernah mematok target PAD kepada anak buah saya. Yang penting menciptakan iklim yang ramah investasi. Dengan banyaknya usaha yang berkembang, pasti PAD akan datang dengan sendirinya. Jika anak buah ditarget harus memberikan PAD sekian, mereka justru stres," paparnya.
Dalam iklim otonomi daerah ini, kreativitas birokrasi setempat dalam memberdayakan potensi daerahnya memang diakui Untung menjadi faktor yang cukup dominan. Peraturan daerah yang dibuat haruslah mendukung kemudahan masuknya investasi. Karena itu, Sragen boleh dikatakan miskin peraturan daerah yang membebani kalangan dunia usaha dengan beragam pungutan. Tak mengherankan jika Sragen selalu menyabet penghargaan sebagai daerah yang proinvestasi. Meraih penghargaan yang proinvestasi itu mudah. Yang sulit bagaimana mempertahankannya dari waktu ke waktu dan terus berbenah diri," ujarnya.