About Us

Tentang PTSP
Setelah disahkannya Peraturan Mentri dalam Negeri no 24 tahun 2006, hampir semua Pemerintah Daerah mengganti istilah One Stop Service (OSS) yaitu suatu instansi yang menangani proses pelayanan perijinan sebagai dokumen publik khususnya perijinan usaha dan investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau lebih familiar dengan PTSP. Dimana masyarakat perizinan usaha dan investasi di Indonesia selama ini mengandung konotasi negatif yaitu terlalu banyak jenis ijin, prosesnya berbelit-belit, membutuhkan waktu lama dan biayanya mahal. Harapannya dengan adanya PTSP ini bisa lebih disederhanakan dan bahkan bisa dipangkas sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses ijin bahkan akses sumberdaya untuk pengembangan usahanya.

Konsep PTSP
Instansi ini merupakan garda depan Pemerintah Daerah dalam proses pelayanan perizinan, dimana pemohon tidak perlu mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan izin. Pemohon hanya tinggal datang ke kantor PTSP untuk mengajukan permohonan berbagai ijin usaha atau investasi yang dibutuhkan. Dan di PTSP pula izin yang keluarkan oleh Pemerintah Daerah akan diserahkan kepada pemohon, sehingga PTSP harus mempunyai prosedur yang jelas dan pasti. Selain itu setiap PTSP harus dilengkapi dengan sistim informasi yang terintegrasi dengan instansi teknis lain yang berhubungan dengan perijinan. Hal lain yang harus dimiliki oleh PTSP adalah mempunyai sistim monitoring evaluasi secara berkala, sehingga bisa melakukan inovasi sesuai dengan perkembangan yang diinginkan oleh masyarakat secara umum.

Mengapa harus PTSP
PTSP menjadi pilihan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat, karena dalam prakteknya konsep yang dibangun oleh PTSP lebih transparan dan saling memberikan manfaat antara Pemerintah dan Masyarakat. Didalam PTSP sudah tercermin dinamika pelayanan yang sesuai prosedur dan meminimalkan pertemuan antara masyarakat pemohon dengan petugas pelayanan. Dan dalam PTSP pula kewenangan ijin yang telah dilimpahkan oleh Kepala Daerah diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sehingga terwujut transparansi pelayanan. Dan harapannya dengan PTSP pula akan menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga bisa meningkatkan kegairahan dunia usaha. Selain itu PTSP juga bisa menjadi pusat informasi usaha bagi masyarakat secara umum.

Prinsip Dasar Pelayanan di PTSP:

  1. Sederhana
  2. Reliabilitas
  3. Tanggung Jawab
  4. Kecakapan petugas
  5. Kemudahan akses
  6. Ramah
  7. Terbuka
  8. Komunikasi  petugas & pelanggan
  9. Kredibilitas
  10. Kejelasan & Kepastian
  11. Keamanan
  12. Mengerti kebutuhan pelanggan
  13. Wujud nyata
  14. Efisien
  15. Ekonomis

Kontak Kami



Jl.Karah Tama No.7 Surabaya
Telephone & Facsimile +6231-8275386
Titik Asfiyah :
0811-333-157
Email:
titik@oss-center.net
Milis:
oss-center@yahoogroups.com